Ribuan Ojol Banten Demo, Penumpang Telantar

"Revisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Kemenhub Nomor 348 Tahun 2019," tulis dalam tuntutan.
Ojol juga meminta kesejahteraan, berikutnya turunkan komisi pendapat dari 20 persen menjadi sepuluh persen.
"Mendesak pembentukan regulasi perlindungan hukum bagi pengemudi ojol serta menuntut untuk membentuk badan pengawas regulasi daerah terkait transportasi online, dan terakhir wujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh ojol Indonesia," tulisnya.
Akibat demo ini banyak pelanggan ojol yang kesulitan menggunakan jasa transportasi online itu.
Seorang pelanggan ojol bernama Anwar mengaku beberapa kali memesan, tetapi tidak bisa.
"Saya memesan ojol dari aplikasi Grab dan Gojek sekarang enggak bisa," ujar Anwar.
Hal yang sama juga dirasakan Dini Diana, mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
"Saya nunggu lama dan enggak bisa-bisa memesan ojol. Sepertinya karena ojol lagi pada demo," kata Dini. (mcr34/jpnn)
Akibat demo yang dilakukan pengemudi ojek online (ojol), masyarakat Banten telantar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News