Pemprov Banten Salurkan BLT

Sabtu, 24 September 2022 – 00:01 WIB
Pemprov Banten Salurkan BLT - JPNN.com Banten
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar (kiri) memantau penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak dari penyesuaian harga BBM di Kantor Samsat Kota Serang, Jumat (23/9/2022). ANTARA/Mulyana

Selain itu, lanjutnya, mekanisme penyaluran lewat bank juga mudah terlacak jejak digitalnya sehingga dapat mempermudah untuk dilakukan pendeteksian jika ada hal-hal yang tidak diharapkan.

“Kami pastikan dalam penyaluran bantuan ini tidak ada potongan,” katanya menegaskan.

Kemudian, untuk memastikan penyaluran itu tepat sasaran, Pemprov sudah melakukan validasi datanya, baik yang berasal dari DTKS maupun yang dari non DTKS yang berasal dari Kabupaten dan Kota.

Data yang sudah divalidasi itu juga diperkuat dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari Bupati dan Wali Kota.

Muktabar mengakui besaran BLT yang disalurkan tidak seberapa, tapi dirinya berharap dapat bermanfaat buat masyarakat.

Selain itu, penyaluran BLT ini menunjukkan bahwa Pemerintah hadir untuk masyarakat.

“Memang besarannya tidak seberapa, namun, hal ini membuktikan bahwasannya Pemerintah selalu hadir ketika kondisi sedang kurang baik-baik saja. Mudah-mudahan dapat menjadi tali asih antara pemerintah dengan masyarakat dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakannya dengan bijaksana,” kata dia.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nurhana menambahkan total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT BBM di Kota Serang sebanyak 5.632 KPM dengan anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp 3,3 miliar lebih. Dari jumlah data itu, ada 5.073 KPM yang sudah siap salur, sedangkan 599 KPM lainnya masih dalam proses perbaikan data.

Pemprov Banten menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia