Modus Warga Pandeglang Selewengkan BBM Bersubsidi buat Nelayan

banten.jpnn.com, SERANG - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap warga Pandeglang berinisial SE (50) atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Pelaku ditangkap pada Senin siang (3/3) sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Reza mengatakan tersangka ditangkap ketika sedang mengendarai motor roda tiga.
"Tersangka saat ditangkap kedapatan mengangkut BBM subsidi jenis bio solar dikemas dalam jeriken yang akan dijual kepada konsumen," ucap AKBP Reza.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata AKBP Reza, pelaku bisa membeli BBM bersubsidi berdasarkan surat rekomendasi milik nelayan.
"Tersangka membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 6.800 per liter kemudian menjual kembali kepada nelayan luar daerah menjadi Rp 7.500 per liter," ujar dia.
Baca Juga:
Dia membeberkan tersangka melakukan pembelian BBM bersubsidi selama satu bulan mencapai 2.400 liter.
"Akibat perbuatan tersangka, para nelayan setempat mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi," katanya.
Warga Pandeglang ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten atas kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News