Gaji Guru PPPK yang Hanya Menerima SK Bikin Sedih

banten.jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah menyerahkan surat keputusan (SK) bupati pada Jumat (30/9) kepada 1.145 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Plt Kepala BKPSDM Surtaman mengatakan total keseluruhan ada 1.682 guru PPPK yang telah menerima SK pengangkatan dari bupati.
Sedangkan untuk mulai bekerja sebagai PPPK ada dua persyaratan yang belum dilengkapi, di antaranya surat perjanjian kerja dan surat pernyataan malaksanakan tugas (SPMT).
"Guru PPPK yang baru menerima SK saja status pengajiannya masih sebagai pegawai honorer," ucap Surtaman kepada JPNN Banten Senin (3/10).
"Mereka masih pakai gaji yang lama sebagai honorer bila belum mendapat SPMT," sambungnya.
Surtaman menambahkan dua dokumen tersebut direncakan akan diserahkan pada awal Januari 2023.
"Jadi, dengan sudah menerima SPMT nanti akan mendapatkan gaji sebagai PPPK," ujarnya.
Dia menjelaskan di situlah letak perbedaan antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan PPPK.
Guru PPPK yang baru menerima SK saja status pengajiannya masih sebagai pegawai honorer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA TERKAIT
- Guru yang Batal Diangkat PPPK Tinggal Menunggu Saja
- Ini Harapan Guru di Banten yang Batal Diangkat PPPK, Pemerintah Harus Tahu
- 3.043 Guru Batal Jadi PPPK, PGRI Turun Tangan Lakukan Ini
- Cerita Pilu Puluhan Guru di Banten Batal Diangkat PPPK, Hanya Menangis
- Guru Lulus Passing Grade di Banten yang Gagal Diangkat PPPK Bakal Ambil Langkah Serius
- Warga Laporkan Kades yang Umbar Video Mesra dengan Honorer Cantik