Gaji Guru PPPK yang Hanya Menerima SK Bikin Sedih

Senin, 03 Oktober 2022 – 10:22 WIB
Gaji Guru PPPK yang Hanya Menerima SK Bikin Sedih - JPNN.com Banten
Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima surat keputusan (SK) pengangkatan bupati. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah menyerahkan surat keputusan (SK) bupati pada Jumat (30/9) kepada 1.145 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Plt Kepala BKPSDM Surtaman mengatakan total keseluruhan ada 1.682 guru PPPK yang telah menerima SK pengangkatan dari bupati.

Sedangkan untuk mulai bekerja sebagai PPPK ada dua persyaratan yang belum dilengkapi, di antaranya surat perjanjian kerja dan surat pernyataan malaksanakan tugas (SPMT).

"Guru PPPK yang baru menerima SK saja status pengajiannya masih sebagai pegawai honorer," ucap Surtaman kepada JPNN Banten Senin (3/10).

"Mereka masih pakai gaji yang lama sebagai honorer bila belum mendapat SPMT," sambungnya.

Surtaman menambahkan dua dokumen tersebut direncakan akan diserahkan pada awal Januari 2023.

"Jadi, dengan sudah menerima SPMT nanti akan mendapatkan gaji sebagai PPPK," ujarnya.

Dia menjelaskan di situlah letak perbedaan antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan PPPK.

Guru PPPK yang baru menerima SK saja status pengajiannya masih sebagai pegawai honorer.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News