Gagal Mencuri, YA Nyaris Mati di Tangan Warga Rangkasbitung
Minggu, 09 Oktober 2022 – 15:18 WIB
AKP Pipih Iwan menegaskan atas perbuatannya AY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. (mcr34/jpnn)
Kronologi penangkapan YA saat berusaha mencuri di sebuah rumah kawasan Rangkasbitung.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News