ML Bercerita kepada Sang Ibu Perbuatan Bejat DK
Mendapati kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
"Ibu korban sempat melapor kepada RT dan RW setempat, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilegon," ujarnya.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ada beberapa alat bukti yang menjerat tersangka seperti pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU. 35 Tahun Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. (mcr34/jpnn)
Sang ibu tak terima setelah mendengar cerita dari anaknya soal kelakuan DK.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News