Wahai Bandar dan Pengedar Narkoba, Lihat Nih yang Dilakukan BNN Banten
banten.jpnn.com, KOTA SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan ganja seberat dua kilogram, Jumat (24/6).
Ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil sitaan pada Sabtu (7/5) dari tersangka berinisial DA (31) yang ditangkap di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
"DA ditangkap ketika sedang mengambil paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Dari hasil tersebut ditemukan narkoba golongan satu jenis ganja seberat dua kilogram," ucap Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Hendri Marpaung di kantornya, Kota Serang.
Dia menambahkan tersangka DA merupakan suruhan seseorang berinisial RF, yang statusnya masih dalam proses pengejaran daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah kami selidiki ternyata DA bukan aktor utama, dia diperintah oleh RF yang saat ini masih DPO," kata Brigjen Hendri Marpaung.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Bambang Supono mengapresiasi pengungkapan kasus yang telah dilakukan BNN Provinsi Banten.
"Kami sangat mengapresiasi langkah BNN Provinsi Banten telah mengungkap kasus narkoba. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten," tuturnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga memastikan kepolisian bersama BNN akan senantiasa gencar menindak penyalahgunaan narkoba.
pengedar dan bandar narkoba pasti marah melihat giat yang dilakukan BNN Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News