Sontoloyo, Ayah Cabuli Anak Tiri, Bau Keringat dan Tisu jadi Saksi
Rabu, 19 Oktober 2022 – 23:22 WIB
Nandar menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Nandar. (mcr34/jpnn)
Ayah cabuli anak tirinya sendiri. Ibu korban curiga dengan gerak-gerik suami.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News