Marbut Biadab, Cabuli 2 Bocah, Modusnya Bikin Geram
Setelah itu kedua korban dibawa ke rumah, sesampainya di tujuan salah satu anak menceritakan kejadian di kontrakan AM.
"Korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan iming-iming akan dikasih uang," kata dia.
AKP Nandar mengatakan dengan bujuk rayu AM akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.
"Korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada TM," jelasnya.
Dia menjelaskan setelah itu TM melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.
"Setelah ada laporan tersebut kami langsung melakukan penangkapan pelaku yang berada di kontrakannya," jelas dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya AM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya. (mcr34/jpnn)
Bagi yang punya bocah jaga dengan baik. Dua orang anak ini dicabuli seorang marbut.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News