Proyek di Cilegon Dikorupsi, Negara Merugi Rp 3,2 Miliar
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembangunan akses Pelabuhan Wanasari di Cilegon.
Proyek pembangunan tersebut terjadi pada 2020 dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) ialah PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dengan nilai kontrak Rp 39,1 miliar.
Akibatnya, pihak yang mengerjakan proyek ialah Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan pengungkapan berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang menyebutkan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi.
Akibat dari pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, negara mengalami kerugian cukup besar mencapai miliaran rupiah.
"Negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar lebih akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi," ucap Kombes Yudhis.
Kombes Yudhis menjelaskan perusahaan yang dipimpin BS diberikan kewenangan untuk mengurus pekerjaan utama akses Pelabuhan Wanasari.
"Pekerjaan yang mesti dilakukan sesuai kontrak seperti lapis antara, permukaan, dan pondasi," ujarnya.
Polda Banten tangani kasus korupsi proyek akses pembangunan Pelabuhan Wanasari di Cilegon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News