Kata AKP Dedi Mirza soal Kejadian di Depan Alfamart Cikeusal Serang
![Kata AKP Dedi Mirza soal Kejadian di Depan Alfamart Cikeusal Serang - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2022/06/25/pelaku-pencurian-motor-yang-ditangkap-polsek-cikeusal-kabupa-vtlv.jpg)
"Aksi kedua pelaku diketahui pemilik motor (korban, red) bersama teman kerjanya yang kemudian berteriak maling," tuturnya.
"Sadar aksinya diketahui pemilik motor, rekan MS (tersangka, red) yang menunggu berhasil kabur. Sementara itu, pelaku yang ditangkap sempat melarikan diri ke arah persawahan," imbuh Dedi.
Setelah tersangka ditangkap, petugas menemukan barang bukti kunci T berikut mata kunci.
"Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus tersangka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang," kata Dedi.
Dia menegaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Kami masih mendalami. Personel kami juga sedang mengejar tersangka yang kabur. Identitasnya sudah kami ketahui," tutur Dedi.
MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr34/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan informasi kejadian di depan Alfamart Cikeusal itu.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News