Kata AKP Dedi Mirza soal Kejadian di Depan Alfamart Cikeusal Serang

Minggu, 26 Juni 2022 – 12:23 WIB
Kata AKP Dedi Mirza soal Kejadian di Depan Alfamart Cikeusal Serang - JPNN.com Banten
Pelaku pencurian motor yang ditangkap Polsek Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (24/6). Foto: Humas Polda Banten

"Aksi kedua pelaku diketahui pemilik motor (korban, red) bersama teman kerjanya yang kemudian berteriak maling," tuturnya.

"Sadar aksinya diketahui pemilik motor, rekan MS (tersangka, red) yang menunggu berhasil kabur. Sementara itu, pelaku yang ditangkap sempat melarikan diri ke arah persawahan," imbuh Dedi.

Setelah tersangka ditangkap, petugas menemukan barang bukti kunci T berikut mata kunci.

"Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus tersangka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang," kata Dedi.

Dia menegaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

"Kami masih mendalami. Personel kami juga sedang mengejar tersangka yang kabur. Identitasnya sudah kami ketahui," tutur Dedi.

MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr34/jpnn)

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan informasi kejadian di depan Alfamart Cikeusal itu.

Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News