Warga Tangerang Ada yang Kenal Orang Ini? Dia Sudah Ditangkap
Rabu, 29 Juni 2022 – 12:01 WIB
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban merek Realme. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tigaraksa," kata Hengki.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
"Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata AKP Hengki. (mcr34/jpnn)
Inisialnya RZ. Dia kerap mengganggu warga Tangerang. Tuh orangnya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News