Warga Tangerang Ada yang Kenal Orang Ini? Dia Sudah Ditangkap

Rabu, 29 Juni 2022 – 12:01 WIB
Warga Tangerang Ada yang Kenal Orang Ini? Dia Sudah Ditangkap - JPNN.com Banten
Polisi gadungan ditangkap akibat memeras seorang warga di Tangerang, Selasa (28/6). Foto: Humas Polda Banten

"Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban merek Realme. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tigaraksa," kata Hengki.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

"Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata AKP Hengki. (mcr34/jpnn)

Inisialnya RZ. Dia kerap mengganggu warga Tangerang. Tuh orangnya.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia