Korupsi Rp 75,9 Miliar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Ditangkap

banten.jpnn.com, SERANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial WL ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
WL ditangkap atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan jasa layanan pengangkutan serta pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 75,9 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan WL merupakan tersangka kedua yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu direktur PT Ella Pratama Prakasa (EPP) berinisial SYM.
Menurut Rangga, PT EPP menjadi perusahaan penyedia pengangkutan serta pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel berdasarkan hasil persekongkolan antara WL dengan SYM.
"Jadi, untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan WL bersama SYM," ucap Rangga.
Dia menegaskan atas perbuatannya tersangka WL dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kata Rangga, WL langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari sejak Selasa, 15 April 2025," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Kasus korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus dikembangkan, Kejati Banten menetapkan tersangka baru.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News