Yang Pernah Berhubungan dengan Pemuda Ini Siap-Siap Saja

Rabu, 29 Juni 2022 – 13:02 WIB
Yang Pernah Berhubungan dengan Pemuda Ini Siap-Siap Saja - JPNN.com Banten
Pemuda pengedar obat terlarang tanpa izin ditangkap Polres Pandeglang, Selasa (28/6). Foto: Humas Polda Banten

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau 196 UU Nomor 36 tentang Kesehatan dengan Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (mcr34/jpnn)

Umurnya baru 21 tahun, pemuda ini sudah harus berurusan dengan hukum.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News