Satresnarkoba Polres Serang Sita Ratusan Pil Koplo dari Jaringan Lapas
banten.jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang membongkar sindikat pengedaran obat keras alias pil koplo jaringan lintas provinsi.
Terbongkarnya sindikat tersebut merupakan hasil pengembangan jaringan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan terdapat lima pelaku yang diamankan dari pengungkapan sindikat obat keras.
Para tersangka berinisial MS (25), RF (34), ZU (36) NZ (30), dan RN (30).
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 393.997 butir obat keras jenis hexymer serta tramadol," ucap AKBP Chandra, Selasa (18/3).
Chandra menjelaskan pengungkapan sindikat obat keras tersebut bermula dari tertangkapnya MS pengedar sabu-sabu pada Selasa, Februari 2024.
"MS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari warga binaan di lapas yang ada di Tangerang berinisial R," ujarnya.
Proses pengembangan terus dilakukan, kata Candra ditemukan transaksi uang transferan dengan penerima RS, warga Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
Polisi di Serang membongkar pengedaran obat-obatan terlarang jaringan lintas provinsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News