Satresnarkoba Polres Serang Sita Ratusan Pil Koplo dari Jaringan Lapas

Senin, 18 Maret 2024 – 17:32 WIB
Satresnarkoba Polres Serang Sita Ratusan Pil Koplo dari Jaringan Lapas - JPNN.com Banten
Ratusan ribu obat-obatan terlarang atau pil koplo diamankan Satresnarkoba Polres Serang atas pengungkapan jaringan lintas provinsi. Foto: Supplied

banten.jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang membongkar sindikat pengedaran obat keras alias pil koplo jaringan lintas provinsi.

Terbongkarnya sindikat tersebut merupakan hasil pengembangan jaringan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan terdapat lima pelaku yang diamankan dari pengungkapan sindikat obat keras.

Para tersangka berinisial MS (25), RF (34), ZU (36) NZ (30), dan RN (30).

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 393.997 butir obat keras jenis hexymer serta tramadol," ucap AKBP Chandra, Selasa (18/3).

Chandra menjelaskan pengungkapan sindikat obat keras tersebut bermula dari tertangkapnya MS pengedar sabu-sabu pada Selasa, Februari 2024.

"MS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari warga binaan di lapas yang ada di Tangerang berinisial R," ujarnya.

Proses pengembangan terus dilakukan, kata Candra ditemukan transaksi uang transferan dengan penerima RS, warga Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Polisi di Serang membongkar pengedaran obat-obatan terlarang jaringan lintas provinsi.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News