Polres Pandeglang Tangkap 2 Tersangka Kredit Fiktif di Bank Bjb, Kerugian Rp 13 Miliar
banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang menangkap dua orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Bjb Cabang Labuan.
Tersangka berinisial TN (55) serta IK (44) keduanya bekerja sama mengajukan kredit ke Bank Bjb dengan dalih untuk modal pengerjaan proyek di salah satu perusahaan BUMN.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan kredit fiktif yang terjadi di Bank Bjb masuk dalam tindak pidana korupsi.
"Jadi, dugaan korupsi di Bank Bjb Cabang Labuan kejadiannya pada 2018," ucap AKBP Oki.
Setelah tertangkapnya kedua tersangka, kata Oki, tidak menuntut kemungkinan akan ada menyeret pelaku-pelaku yang lain.
"Sementara masih mengamankan dua pelaku, tetapi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya.
Dia mengungkapkan akibat tindakan tersebut Bank Bjb mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Bank Bjb mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Untuk kedua pelaku yang ditangkap dari pihak perusahaan," ungkap dia.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang membongkar kasus korupsi yang merugikan Bank Bjb Rp 13 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News