Suami Istri Bobol Mesin ATM, Modusnya Sangat Nekat
banten.jpnn.com, CILEGON - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AB (45) dan NP (18) warga Jambi ditangkap Satreskrim Polres Cilegon atas kasus pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (24/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya di salah satu minimarket di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak," ucap AKBP Nandar, Sabtu (26/11).
Nandar menerangkan korban dari peristiwa tersebut, yaitu pria berinisial JM (39) warga Pulomerak.
"Kejadian bermula ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM BRI. Tetapi, kartu ATM korban tertelan di dalam mesin, kemudian datang AB menepuk pundak JM, lalu memerintahkan untuk memasukkan PIN sebanyak dua kali," ungkapnya.
Setelah korban menuruti kemauan pelaku, tetap saja kartu ATM miliknya tidak keluar dari mesin.
"Pelaku kemudian menyarankan korban untuk langsung datang ke Bank BRI," tuturnya.
Nandar menerangkan untung saja aksi pelaku disadari oleh seorang warga bernama Juni.
Modus suami istri bobol mesin ATM di minimarket bikin terperanga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News