Polisi Tangkap Mantan Kades dan Anak Buahnya di Tangerang Gegara Program Sertifikat Tanah
Dia mengungkapkan tersangka dalam menjalankan aksinya juga melibatkan ketua RT dan RW untuk mengumpulkan berkas serta biaya dari masyarakat.
"Uang hasil pungli PTSL, kemudian disimpan oleh MSE yang bertugas sebagai keuangan desa. Pada Maret 2021 uang sudah terkumpul Rp 619 juta," tuturnya.
Kombes Romadhon menuturkan uang hasil kejahatan dibagikan oleh sang kades kepada bawahannya yang ikut membantu.
"AM kemudian membagi-bagi uang hasil pungli kepada SH, MI, dan MSE," jelas dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Para pelaku pungli tersebut diancam dengan hukuman pidana empat sampai 20 tahun penjara," kata Kombes Romadhon. (mcr34/jpnn)
Mantan kepala desa (kades) dan anak buah di Tangerang bersekongkol meminta uang warga yang mau membuat sertifikat tanah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News