Tergiur Proyek Menggiurkan, Pengusaha Asal Banten Tertipu Rp 2,5 Miliar

banten.jpnn.com, SERANG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku atas kasus penipuan proyek fiktif.
Pelaku berinisial AW (26) serta JE (37) ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025 di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan proyek fiktif yang dimaksud ialah terkait pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana Kupang.
Menurut Dian, aksi penipuan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Juli 2024 dengan korbannya warga Banten.
"Jadi, tersangka menawarkan sekaligus akan memberikan proyek senilai Rp 40 miliar kepada korban, tetapi, dengan syarat menyerahkan uang sebesar 13 persen dari nilai pekerjaan atau sekitar Rp 4,6 miliar setelah dipotong pajak," ucap Kombes Dian, Kamis (10/4).
Mengetahui nilai proyek yang dijanjikan, kata Dian, korban merasa tertarik kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap hingga mencapai Rp 2,5 miliar.
"Akan tetapi, belakang korban mengetahui bahwa telah ditipu yang kemudian langsung membuat laporan ke Mapolda Banten," kata dia.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.
Pengusaha asal Banten tertipu proyek fiktif pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana Kupang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News