Jualan Baju Sepi Pembeli, Pria di Serang Edarkan Sabu-Sabu
Senin, 30 Januari 2023 – 12:03 WIB

Pengedar sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Serang. Foto: Humas Polda Banten
"Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan DA karena penjualan pakai sepi pembeli lantaran sering hujan," kata dia.
AKP Michael menjelaskan menurut keterangan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial WA di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Paket sabu-sabu seberat 3,9 gram dibeli dengan harga Rp 4,8 juta," jelas dia.
Dia membeberkan atas perbuatannya DA dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman lima sampai 20 tahun penjara," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Penjual pakaian di Serang yang menyambi sebagai pengedar sabu-sabu. Dia bakal lama di penjara.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News