Ibu di Tangerang Bunuh Bayi dengan Cara Keji
"Pelaku berjalan kaki dari rumah menuju lokasi pembangunan yang berjarak satu kilometer sambil menggendong bayinya" kata Kombes Sigit.
Sigit mengungkapkan Kamrah baru tersadar ketika bayi laki-lakinya telah hanyut di kali.
"Seusai melempar anaknya ke kali, Kamrah tersadar lalu berusaha menolong. Namun, air makin dalam dan bayinya terus menjauh pelaku mengurungkan niatnya," tuturnya.
Dia menegaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelindung Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Sungguh tega, seorang ibu di Tangerang bunuh bayi laki-lakinya berusia sepuluh bulan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News