Bu Kades di Serang Terjerat Kasus Korupsi, Langsung Ditahan
Selasa, 23 Mei 2023 – 16:00 WIB
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. (mcr34/jpnn)
Kades di Serang jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi akibat menyelewengkan dana desa.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News