Bu Kades di Serang Terjerat Kasus Korupsi, Langsung Ditahan
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Desa (Kades) Katulisan berinisial EK atas perkara tindak pidana korupsi.
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Serang kades Katulisan diduga telah menyeleweng dana desa dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 499 juta.
Plh Kepala Kejari Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan EK merupakan seorang kades Katulisan yang diduga telah menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2020 sampai 2021.
Ada beberapa persoalan yang menjerat ibu kades tersebut, di antaranya soal kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, honor pegawai tidak dibayarkan, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.
"Namun, untuk penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) masih menunggu hasil penghitungan pekerjaan fisik dari ahli Teknologi dan Informatika Universitas Mathla'ul Anwar Banten," jelas Adyantana, Selasa (23/5).
Adyantana menegaskan EK telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan.
"EK akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang IIB Serang," jelas dia.
Dia menjelaskan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal tentang korupsi.
Kades di Serang jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi akibat menyelewengkan dana desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News