Bule Rusia jadi PSK, Tarifnya Lumayan Mahal
Jumat, 26 Mei 2023 – 18:37 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Rusia. Foto: Humas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
Rakha menegaskan atas perbuatannya ZPR melanggar Pasal 75 Jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Jadi, yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Bule asal Rusia jadi PSK untuk bertahan hidup selama tinggal di Indonesia.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News