Mahasiswa Berengsek Cabuli Bocah Perempuan 5 Tahun
banten.jpnn.com, SERANG - Mahasiswa berinisial MA (20) ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pelaku secara bejat memperkosa anak perempuan lima tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Mochamad Nandar mengatakan peristiwa pemerkosaan terjadi pada Kamis, 9 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah pelaku.
"Kejadian bermula ketika korban sedang bermain di dekat rumahnya, kemudian dihampiri pelaku lalu digendong dibawa masuk ke rumah MA (di sanalah anak perempuan lima tahun itu diperkosa, red)," ucap Nandar, Jumat (2/6).
AKP Nandar menjelaskan setelah kejadian itu korban menangis, karena merasakan sakit pada bagian kemaluan.
Ketika diperiksa oleh orang tua korban ternyata di bagian kemaluannya berdarah.
"Semua terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpa dia kepada kedua orang tuanya," ujar dia.
Dia menegaskan tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, pihak keluarga langsung membuat laporan ke Mapolresta Serang Kota.
Begini kekejian mahasiswa yang mencabuli bocah perempuan lima tahun. Anunya hingga mengeluarkan sesuatu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News