Jadi TKW Ilegal di Arab Saudi, Warga Serang Disiksa-Tak Digaji
banten.jpnn.com, SERANG - Warga Serang berinisial MYS (34) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan di Arab Saudi.
Korban bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi direkrut sponsor ilegal yang dilakukan dua orang pelaku berinisial WR (53) dan RP.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan sejak korban bekerja di Arab Saudi mendapatkan perlakuan kurang baik.
"MYS di Arab Saudi mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji, dan bahkan tidak mendapatkan makan selama training," ucap Sofwan, Senin (12/6).
Kombes Sofwan menjelaskan korban mendapat kekerasan terus menerus selama bekerja yang membuat dia melarikan diri dari majikannya.
Korban mendatangi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi untuk melaporkan semua kejadian yang menimpa dirinya.
"Setelah itu korban dideportasi ke Indonesia pada 15 April 2023," ucap dia.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Mochamad Nandar mengatakan berdasarkan keterangan dari MYS, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban.
Kasihan warga Serang berinisial MYS (34) ini. Dia menjadi korban perdagangan orang untuk dipekerjakan di Arab Saudi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News