Polda Banten Bongkar 3 Sindikat Perdagangan Orang, 7 Pelaku Ditangkap

banten.jpnn.com, SERANG - Jajaran Polda Banten membongkar tiga sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan dikirim ke Arab Saudi.
Pengungkapan tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah serta memberantas TPPO.
"Ada tiga kasus TPPO yang diungkap. Satu kasus ditangani Ditreskrimum Polda Banten, sementara dua lainnya Satreskrim Polres Serang," ucap Wakapolda Banten Brigjen Sabilul Alif, Selasa (12/6).
Sabilul menjelaskan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/I/II/2023/SPKT.I yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap empat pelaku TPPO.
Para pelaku berinisial BT (33), JB (53), YK (39), KN (39). Keempatnya ditangkap di Terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak mengirim tiga orang perempuan untuk diberangkatkan ke Arab Saudi bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART)," ujarnya.
Sementara laporan polisi Nomor: LP.A/10/V/2023/SPKT Satreskrim/Polres Serang/Polda Banten mengungkap satu sindikat perdagangan orang.
"Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Serang menangkap satu orang tersangka berinisial RI (49) yang merupakan ibu rumah tangga, pelaku ditangkap saat membawa enam korban yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," jelas dia.
Polda Banten berantas sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tujuh pelaku telah diamankan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News