Jadi TKW Ilegal di Arab Saudi, Warga Serang Disiksa-Tak Digaji
"Setelah dilakukan penyelidikan, satu pelaku berinisial WR ditangkap pada Minggu (11/6) di kediamannya yang beralamat Kasemen," ujarnya.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku berinisial RP yang diduga telah melarikan diri atau kabur," katanya.
Dia menjelaskan motif para pelaku tidak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 Jo 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Disertakan Pasal 81 dan 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Nandar. (mcr34/jpnn)
Kasihan warga Serang berinisial MYS (34) ini. Dia menjadi korban perdagangan orang untuk dipekerjakan di Arab Saudi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News