Warga Palembang Ini Sepertinya Tak Takut Azab
Minggu, 17 Juli 2022 – 17:40 WIB
Imam menuturkan dari situ pihaknya telah mengamankan barang bukti, satu kota amal, sarung, dan uang tunai Rp 3,89 juta.
"Akibat dari perbuatannya MZ dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," katanya. (mcr34/jpnn)
MZ, warga Palembang berbuat nekat di Tangerang. Dia sepertinya tak takut azab.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News