Tampang Ayah Pembunuh Anak Tiri di Tangerang, NA Terancam Mati di Bui
![Tampang Ayah Pembunuh Anak Tiri di Tangerang, NA Terancam Mati di Bui - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/08/02/na-21-pelaku-pembunuhan-anak-di-bawah-umur-dijaga-anggota-m3-huxe.jpg)
banten.jpnn.com, TANGERANG - Polisi menjerat NA (21) pembunuh anak tiri di Tangerang dengan pasal berlapis. Pelaku pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP (8).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/01) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami sangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014," ucap Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin kepada wartawan, Selasa.
Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.
"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," katanya.
Dalam melakukan aksi, kata dia, pelaku menganiaya dengan cara mencekik. Kemudian jasad korban langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.
"Modus tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.
Polisi menjerat NA, pembunuh anak tiri dengan pasal berlapis. Pelaku pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News