4 Selebgram di Pandeglang Ditangkap Polisi, Waduh Kasusnya
Senin, 04 September 2023 – 17:14 WIB
"Mereka mengaku mendapat keuntungan Rp 1 juta sampai Rp 4 juta," kata dia.
AKP Shilton menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Para pelaku diancam dengan hukuman enam tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Selebgram di Pendeglang ditangkap polisi lantaran terlibat sebuah kasus.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News