4 Selebgram di Pandeglang Ditangkap Polisi, Waduh Kasusnya

Senin, 04 September 2023 – 17:14 WIB
4 Selebgram di Pandeglang Ditangkap Polisi, Waduh Kasusnya - JPNN.com Banten
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap empat selebgram atas keterlibatan judi online. Foto: Humas Polres Pandeglang

"Mereka mengaku mendapat keuntungan Rp 1 juta sampai Rp 4 juta," kata dia.

AKP Shilton menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Para pelaku diancam dengan hukuman enam tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)

Selebgram di Pendeglang ditangkap polisi lantaran terlibat sebuah kasus.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News