Rampas Motor, AA Pakai Jurus Bikin Linglung Korban
Selasa, 19 Juli 2022 – 19:00 WIB
Dari kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya, setelah itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Pada kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 12 juta," ujarnya.
Raden mengatakan personel menangkap AA di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug.
"Atas perbuatannya AA dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya. (mcr34/jpnn)
Yang punya anak sebaiknya jangan diberikan menggunakan kendaraan. Pelaku rampas motor mengincar bocah di bawah umur.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News