3 Siswa di Tangsel jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka

Selasa, 19 Juli 2022 – 22:45 WIB
3 Siswa di Tangsel jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka - JPNN.com Banten
Polisi menunjukkan alat bukti dalam rilis kasus pencabulan siswa SMP di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Zulpan. (antara/jpnn)

Pencabulan ini terkuak setelah salah satu siswa menceritakan kepada temannya mengenai kejadian tindak asusila yang menimpanya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia