3 Siswa di Tangsel jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
Selasa, 19 Juli 2022 – 22:45 WIB
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Zulpan. (antara/jpnn)
Pencabulan ini terkuak setelah salah satu siswa menceritakan kepada temannya mengenai kejadian tindak asusila yang menimpanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News