Modus Guru Agama di Tangerang Cabuli 3 Siswa, Astagfirullah
Korban dan orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke sekolah, yang menindaklanjuti laporan dengan menghubungi kepolisian.
"Jadi, ada laporan ke sekolah terkait kasus itu dan kami langsung koordinasi ke Binmas untuk dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada Sabtu 16 Juli 2022," kata Nurainun.
"Setelah melakukan penangkapan pelaku oleh polisi, kami juga langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan terkait kejadian itu," dia menambahkan.
Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan pada Minggu (17/7) menangkap oknum guru laki-laki berinisial AR (28) yang diduga mencabuli tiga siswa SMPN Tangerang.
Guru itu ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (19/7), pada 12 Juli 2022 salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya mengenai tindakan asusila yang dilakukan seorang guru kepadanya.
"Kemudian teman yang diceritakan pernah dapat hal yang sama dengan orang yang sama, kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," kata dia.
Menurut dia, guru agama AR sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Kepala SMP tempat ketiga siswa belajar mengungkap modus guru agama melakukan pencabulan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News