Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon Dikorupsi, Pelakunya 2 Orang
Selasa, 03 Oktober 2023 – 17:49 WIB
"Sampai akhir kontrak pembangunan pekerjaan tidak dilaksanakan, sementara uang muka tidak dikembalikan," ujarnya.
Kombes Didik menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ditambah dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Polda Banten bongkar kasus korupsi proyek pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari di Koto Cilegon.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News