Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon Dikorupsi, Pelakunya 2 Orang
banten.jpnn.com, SERANG - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua pelaku tindak pidana korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon.
Pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari yang dikorupsi ialah proyek tahap kedua pada 2021.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AB (73) dan SM (45).
Tersangka ditangkap pada 6 Juni 2023 setelah diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten.
"AB (73) merupakan Dirut PT Arkindo, sedangkan SM (45) pelaksana proyek," ucap Kombes Didik, Rabu (3/10).
Kombes Didik menegaskan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar lebih.
Dia menjelaskan kasus korupsi terbongkar diawali dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang menemukan kejanggalan didasari pada pekerjaan yang belum tuntas.
Sementara uang muka pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari telah diterima sebesar Rp 7.265.754.000.
Polda Banten bongkar kasus korupsi proyek pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari di Koto Cilegon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News