Polisi Gagalkan Pelajar Hendak Tawuran, 5 Orang Ditangkap
Kamis, 02 November 2023 – 22:11 WIB

Satreskrim Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers kasus tawuran pelajar. Foto: Humas Polresta Serang Kota
Dia membeberkan pelajar yang ditetapkan sebagai berinisial AF (17) dan PR (20), keduanya warga Serang.
"Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.
Hengki menegaskan untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antarpelajar pihaknya akan terus melakukan patroli rutin.
"Kami mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan anaknya," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polresta Serang Kota tetapkan dua pelajar pelaku tawuran menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News