Polisi Gagalkan Pelajar Hendak Tawuran, 5 Orang Ditangkap

Kamis, 02 November 2023 – 22:11 WIB
Polisi Gagalkan Pelajar Hendak Tawuran, 5 Orang Ditangkap - JPNN.com Banten
Satreskrim Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers kasus tawuran pelajar. Foto: Humas Polresta Serang Kota

Dia membeberkan pelajar yang ditetapkan sebagai berinisial AF (17) dan PR (20), keduanya warga Serang.

"Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.

Hengki menegaskan untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antarpelajar pihaknya akan terus melakukan patroli rutin.

"Kami mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan anaknya," tutur dia. (mcr34/jpnn)

Satreskrim Polresta Serang Kota tetapkan dua pelajar pelaku tawuran menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News