Pegawai Pemkab Serang yang Bikin Pengadaan Proyek Fiktif Dipecat

Sabtu, 11 November 2023 – 18:43 WIB
Pegawai Pemkab Serang yang Bikin Pengadaan Proyek Fiktif Dipecat - JPNN.com Banten
Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Ida Nuraida. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Oknum pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berinisial NW (28) yang membuat pengadaan proyek fiktif dipecat.

Asda III Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan NW sudah diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai honorer.

"Sebenarnya yang bersangkutan bukan PNS, tetapi, tenaga honorer karena indisipliner kami berhentikan," ucap Ida kepada JPNN Banten.

Ida menegaskan sebelum dilakukan pemecatan yang bersangkutan sudah sering tidak masuk kerja.

"Kami melihat absensi yang bersangkutan tiga bulan tidak masuk," ujar dia.

Atas dasar tersebut, NW diberhentikan dari statusnya sebagai honorer Pemkab Serang.

Sebelumnya diberitakan oknum pegawai Pemkab Serang berinisial NW (28) diduga melakukan penipuan proyek fiktif.

Proyek fiktif yang dimaksud terdapat dua jenis, yaitu pemeliharaan rumah dinas (rumdin) kepala daerah alias KDH tahun anggaran 2023 senilai Rp 340.000.000.

Oknum pegawai Pemkab Serang yang bikin pengadaan proyek fiktif dipecat.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News