Oplos BBM, Manajer dan Pengawas SPBU di Serang Jadi Tersangka

banten.jpnn.com, SERANG - Oplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, manajer dan pengawas SPBU di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, ditetapkan menjadi tersangka.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan kedua tersangka berinisial NS selaku manajer dan AS sebagai pengawas SPBU telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditahan tersangka setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik," katanya, Senin.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan sampel BBM Pertamax yang dilakukan di laboratorium Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara.
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian standar bahan bakar.
"Berdasarkan keterangan ahli BPH Migas, disebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax. Hasil laboratorium menyatakan batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak jenis Pertamax seharusnya di angka 215, tetapi, hasil sampel tersebut berada di angka 218,5," kata Yudhis.
Selain itu, dalam spesifikasi lainnya, hasil laboratorium menunjukkan nilai research octane number (RON) masih berada di angka 92, sesuai standar Pertamax.
Meski demikian, adanya ketidaksesuaian pada parameter BPH menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka.
Manajer dan pengawas SPBU di Serang jadi tersangka BBM oplosan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News