Polisi Tangkap Kepala SDN di Serang yang Mencabuli Muridnya Sendiri
banten.jpnn.com, SERANG - Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap kepala SDN berinisial AS (54) atas kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa malam (14/11).
"AS kami tangkap di rumahnya pada Selasa malam," ucap AKP Andi, Senin (20/11).
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sekarang ditahan di Mapolres Serang," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan Sebelumnya diberitakan Pencabulan menimpa siswi SDN yang beralamat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Pelaku merupakan kepala sekolah korban.
Pelaku berinisial AS diduga telah mencabuli muridnya mencapai tujuh orang anak.
Polisi tetapkan kepala SDN di Kabupaten Serang sebagai tersangka kasus pencabulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News