Komnas Anak Minta Kepala SDN Cabul Dihukum Berat
banten.jpnn.com, SERANG - Komnas Anak Provinsi Banten mendesak penegak hukum memberlakukan hukuman berat bagi kepala SDN di Kabupaten Serang yang diduga telah mencabuli muridnya sendiri.
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan hukuman maksimal.
Dia membeberkan pasal yang disangkakan buat pelaku ialah Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Hukuman pidananya lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar," ujarnya.
Namun, kata Hendry hukuman kepada terduga pelaku dapat ditambah, karena yang bersangkutan merupakan seorang pendidik.
"Ancaman pidana ditambah sesuai Pasal 81 ayat 2 menjadi 20 tahun penjara," kata dia.
Bahkan, melihat jumlah korban yang banyak hukuman terhadap pelaku masih belum cukup.
"Jadi, pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan seperti pengumuman identitas serta pemasangan alat deteksi elektronik di tubuhnya," tuturnya.
Komnas Anak Provinsi Banten mendesak penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap kepala SDN di Kabupaten Serang yang diduga mencabuli muridnya sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News