Sontoloyo, Buruh Pabrik di Serang Perkosa Anak di Bawah Umur
"Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada seorang teman," ujarnya.
"Kemudian teman yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kepada orang tua korban," tambah dia.
AKP Andi membeberkan berbekal cerita dari teman anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan ke Mapolres Serang.
"Berbekal laporan, pemeriksaan saksi, dan hasil visum. Personel Unit PPA langsung menangkap tersangka pencabulan di rumahnya," kata Andi.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana lima sampai 15 tahun penjara," ungkap AKP Andi. (mcr34/jpnn)
Buruh pabrik di Serang perkosa anak di bawah umur. Modusnya bikin geram.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News