Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Pemkab Serang, Nah Loh
banten.jpnn.com, SERANG - Kasus pengadaan proyek fiktif yang menyeret oknum pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berinisial NW (28) terus bergulir.
Kasus tersebut saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota yang telah memasuki tahap penyidikan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus itu sudah dilakukan pemeriksaan.
"Sudah ada pemeriksaan empat orang, di antaranya saksi korban, mengetahui, mendengar, dan berkaitan dengan barang bukti yang diterima dari pelapor," ucap Ipda Febby kepada JPNN Banten.
Febby menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Kami masih merangkum hasil penyidikan. Nanti, ke depan dalam waktu dekat bakal ada tindak lanjut penetapan siapa yang disangkakan dalam perkara ini," ujar dia.
Karena, menurut Febby, semua alat bukti dalam kasus tersebut sudah dikatakan cukup serta memadai.
"Alat bukti mulai dari keterangan saksi, bukti SPK (surat perintah kerja) yang tidak dibenarkan, dan transfer sejumlah uang dari korban sudah ada," katanya.
Kasus pengadaan proyek fiktif yang dilakukan oknum pegawai Pemkab Serang memasuki tahap penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News