Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Pemkab Serang, Nah Loh

Kamis, 30 November 2023 – 00:00 WIB
Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Pemkab Serang, Nah Loh - JPNN.com Banten
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

Dalam kasus tersebut yang dipersangkakan ialah Pasal 378 Jo Pasal 372 tentang Penipuan atau Penggelapan.

Sebelumnya diberitakan oknum pegawai Pemkab Serang berinisial NW diduga melakukan penipuan proyek fiktif. 

Proyek fiktif yang dimaksud terdapat dua jenis, yaitu pemeliharaan rumah dinas (rumdin) kepala daerah alias KDH tahun anggaran 2023 senilai Rp 340.000.000. 

Kemudian pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Serang tingkat Provinsi Banten senilai Rp 549 juta.

Korbannya merupakan seorang wanita bernama Monika Purnama yang ditipu ratusan juta dari proyek fiktif yang ditawarkan NW. 

Monika mengaku awal mula mendapat penawaran proyek dari rekannya berinisial AM.

Kemudian AM memperkenalkan korban dengan NW, pegawai Pemkab Serang yang diketahui sebagai pemberi proyek.

Sampai terjadinya kesepakatan dengan dibuat berita acara pembukaan dokumen Nomor 943/126/BAPDP/Pjp/Setda/2023 tentang Penyediaan Barang. 

Kasus pengadaan proyek fiktif yang dilakukan oknum pegawai Pemkab Serang memasuki tahap penyidikan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News