Petugas Imigrasi Bukan Bunuh Diri, tetapi Dihabisi Pria Asal Korsel, Sadis
banten.jpnn.com, TANGSEL - Pria asal Korea Selatan (Korsel) berinisial DJK menjadi tersangka pembunuhan petugas Imigrasi berinisial TFF (23) pada 27 Oktober 2023 di salah satu apartemen di Kota Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari hasil kolaborasi interprofesi dalam rangka Scientific Crime Investigation, terdapat dugaan kuat bahwa meninggalnya TFF adalah akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka DJK.
Hengki menjelaskan dugaan kuat tersebut setelah kepolisian melakukan autopsi jenazah korban TFF di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Diperoleh kesimpulan bahwa sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung yang mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati sehingga menyebabkan perdarahan hebat," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Hengki, adanya kekerasan tumpul pada kepala yang dapat mempercepat kematian.
Hengki juga telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan lima ahli dalam kasus tersebut untuk memeriksa apakah TFF ada indikasi melakukan bunuh diri.
"Kami juga melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap keluarga korban TFF dengan hasil korban tidak ditemukan tanda-tanda stres dan keadaan lain yang dapat memicu korban bunuh diri," katanya.
Kepolisian mengenakan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pria asal Korsel berinisial DJK menjadi tersangka pembunuhan petugas Imigrasi berinisial TFF di Tangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News