Fakta Mencengangkan Sarang Judi Online di Tangerang

Rabu, 01 Mei 2024 – 08:41 WIB
Fakta Mencengangkan Sarang Judi Online di Tangerang - JPNN.com Banten
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus pengungkapan judi daring di Teluknaga, Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar

"Artinya mereka bermain itu pengin mendapatkan keuntungan, tetapi, faktanya bahwa banyak di antara para pemain ini yang jarang menang, " katanya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya untuk tidak tergiur mengakses permainan judi daring karena banyak hal yang mungkin bisa merugikan para pemainnya. 

Sebelumnya, sebelas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku judi daring (online) di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Ini hasil patroli siber oleh tim penyidik sejak 2 hingga 24 April 2024. Total 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda, " kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Para tersangka ialah M (33), H (34) sebagai pengelola laman (website), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), sebagai layanan pelanggan, dan RRUP (28) dan AR (30) sebagai pengoptimal mesin pencari (search engine optimization/SEO).

"Kemudian dari 11 tersangka tersebut, ada dua wanita yang berperan sebagai admin yaitu R (28) dan YAO (36)," kata Wira. (antara/jpnn)

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek judi online di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News