Suami Bakar Istri Hidup-Hidup di Tangerang

Selasa, 02 Juli 2024 – 18:40 WIB
Suami Bakar Istri Hidup-Hidup di Tangerang - JPNN.com Banten
Ilustrasi - TKP suami bakar istri hidup-hidup. Foto: Dok. JPNN/Ricardo

banten.jpnn.com, TANGERANG - S (41) dengan tega membakar istrinya yang berinisial SR (22) di Gang H Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Senin (1/7).

Akibat peristiwa tersebut korban SR mengalami luka bakar sebesar 27 persen pada bagian kepala dan wajah.

Hal tersebut berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis dalam keterangan tertulis, Selasa.

Evarmon menjelaskan motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi akibat selisih paham atau cemburu.

"Sementara untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan dari penyidik karena korban atau istrinya masih belum dapat dimintai keterangan," katanya.

Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT)," kata Evarmon.

Ini motif suami bakar istri hidup-hidup di Tangerang. Persoalan sepele.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News