Muncikari Jual Wanita kepada Pria Hidung Belang, Sebegini Tarifnya
Kamis, 18 Juli 2024 – 01:23 WIB
Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi membongkar kasus prostitusi dan menangkap muncikari berinisial DP (34) menjual wanita.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News