Polisi di Serang Bongkar Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Lintas Provinsi

Rabu, 28 Agustus 2024 – 16:00 WIB
Polisi di Serang Bongkar Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Lintas Provinsi - JPNN.com Banten
Satresnarkoba Polres Serang bongkar pengedar sabu-sabu jaringan lintas provinsi. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang membongkar sindikat pengedar sabu-sabu jaringan lintas provinsi.

Pelaku terdiri dari lima orang yang ditangkap pada Sabtu (24/8) di lokasi berbeda-beda.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda, antara lain Banten, Lampung, dan Jawa Barat (Jabar).

"Kelima tersangka berinisial JA (40), RI (30), YU (54), FE (30), dan PE (29)," ucap AKP Bondan, Rabu (28/8).

AKP Bondan membeberkan selain menangkap para pelaku petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.

"Kami amankan lima paket kecil serta dua paket besar sabu-sabu, kemudian sembilan telepon seluler yang dijadikan sebagai sarana transaksi," ujar dia.

Dia menegaskan atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kelima pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal enam tahun penjara," tutur dia. (mcr34/jpnn)

Satresnarkoba Polres Serang bongkar pengedar sabu-sabu jaringan lintas provinsi.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News