Polres Cilegon Musnahkan 30 Kilogram Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
banten.jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon memusnahkan puluhan kilogram sabu-sabu barang bukti kasus narkotika.
Pemusnahan digelar di Lapangan Satya Haprabu Polres Cilegon hari ini, Senin (29/7).
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan ada 30 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan.
Menurut Kemas, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan di Pelabuhan Merak pada Jumat (12/7).
"Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan bila beredar di masyarakat diprakirakan mencapai Rp 30 miliar," ucap AKBP Kemas, Senin (29/7).
Dia menjelaskan tujuan lainnya dari pemusnahan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan penyidik.
"Jadi, pemusnahan sabu-sabu untuk memberikan motivasi kepada anggota untuk lebih banyak lagi mengungkap tindak pidana narkotika," tuturnya.
Sebanyak 30 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan Polres Cilegon hasil penangkapan di Pelabuhan Merak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News