Polres Cilegon Musnahkan 30 Kilogram Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar

Senin, 29 Juli 2024 – 18:54 WIB
Polres Cilegon Musnahkan 30 Kilogram Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar - JPNN.com Banten
Polres Cilegon musnahkan 30 kilogram sabu-sabu hari ini, Senin (29/7). Foto: Humas Polres Cilegon

banten.jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon memusnahkan puluhan kilogram sabu-sabu barang bukti kasus narkotika.

Pemusnahan digelar di Lapangan Satya Haprabu Polres Cilegon hari ini, Senin (29/7).

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan ada 30 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan.

Menurut Kemas, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan di Pelabuhan Merak pada Jumat (12/7).

"Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan bila beredar di masyarakat diprakirakan mencapai Rp 30 miliar," ucap AKBP Kemas, Senin (29/7).

Dia menjelaskan tujuan lainnya dari pemusnahan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan penyidik.

"Jadi, pemusnahan sabu-sabu untuk memberikan motivasi kepada anggota untuk lebih banyak lagi mengungkap tindak pidana narkotika," tuturnya.

Sebanyak 30 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan Polres Cilegon hasil penangkapan di Pelabuhan Merak.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News